Rencana RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa 2025

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dengan agenda Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

 

Para Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Pemegang Saham atau yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT. EDII selaku Biro Administrasi dengan mengisi Surat Kuasa yang dapat diunduh pada web Perseroan atau memintanya melalui email yang dikirim ke corporatesecretary@mayora.co.id.

 

Untuk penyediaan ruangan pada lokasi Rapat dan untuk tertibnya jalan Rapat, Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik, wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu selambat lambatnya hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pukul 14.00 WIB melalui email corporatesecretary@mayora.co.id. Perseroan dapat meminta Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik jika kapasitas ruang rapat yang disediakan telah terisi.  Perseroan  tidak menyediakan makanan/minuman, maupun bingkisan kepada Pemegang Saham.

 

Adapun rapat tersebut akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di Jakarta. Yang berhak mengikuti atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025 dan Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025.

 

Setiap usulan pemegang saham akan dimasukkan dalam acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

 

Usulan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

 

Pemanggilan RUPS akan diumumkan pada hari Jumat, tanggal 09 Mei 2025 melalui web bursa, web Perseroan dan eASY.KSEI.

 

Sehubungan dengan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham tersebut diatas, bersama ini disampaikan bahwa Perseroan mengusulkan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000.000 (Satu Trilliun Rupiah). Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan.

 

PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI

Pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 5 Juni 2025 hingga 5 Juni 2026.

 

PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI

Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak banyaknya sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah). Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan Perseroan pada buyback yang dilakukan selama periode 5 June 2025 sampai dengan 5 Juni 2026 serta termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.

 

PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN ATAS PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

 

Perseroan akan menggunakan kas internal dalam Buyback, sehingga jika dilaksanakan sebesar nilai maksimum yang telah dianggarkan akan memberikan dampak penurunan aset dan ekuitas Perseroan sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah).

Dengan penggunaan kas internal tersebut, Buyback tidak akan memberikan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan.

 

Perseroan berpandangan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan Buyback

 

PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN

 

Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 dengan memperhitungkan anggaran Pembelian Kembali Saham Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah) termasuk dengan biaya transaksi (biaya perdagangan perantara dan biaya lainnnya) sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan

 

 

Periode Laporan Keuangan Yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (dalam jutaan Rupiah)

Sebelum Pembelian Kembali

Dampak

Setelah Pembelian Kembali

Jumlah Aset

29,728,782

(1,000,000)

              28,728,782

Laba Bersih Tahun Berjalan

3,067,668

0

                3,067,668

Total Ekuitas

17,102,428

(1,000,000)

              16,102,428

Laba Bersih per Saham (Rp Penuh)

134

                     3

                          137

 

notes :

asumsi harga beli saham Rp.2.300,-

 

 

 

 

PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan dengan memperhatikan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

 

 

PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

 

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham yaitu mulai tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan 5 Juni 2026.

 

Penyelesaian Pembelian Kembali Saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah target saham yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau (ii) jangka waktu selama 1 (satu) Tahun telah terpenuhi, atau (iii) dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) atau (iv) dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv), Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

 

METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

 

Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

1. Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di BEI

2. Jumlah saham yang akan dilakukan Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak dibatasi.

3. Setiap pihak yang merupakan:

a. Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;

b. Orang perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau

c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Buyback atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback oleh Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia.

 

 

PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERUSAHAAN TERBUKA DI MASA MENDATANG

 

1. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberika dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian saham.

 

2. Pembelian kembali saham tidak menyebabkan turunnya Pendapatan Perseroan.

 

3. Pelaksanaan Buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham Perseroan.

 

SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

 

Pada 31 Desember 2024 Perseroan memiliki Kas dan Setara Kas lebih dari Rp 4.60 Trilliun. Jumlah yang lebih dari cukup untuk melaksanakan pembelian kembali Saham Perseroan

 

RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

 

Saham hasil Pembelian Kembali akan dibukukan sebagai saham tresuri. Selama saham hasil Pembelian Kembali masih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen.

 

Jakarta, 24 April 2025.

PT. MAYORA INDAH Tbk

Direksi

Rencana RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa 2025