Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham 2022

Dengan mengedepankan tindakan preventif terhadap kesehatan masyarakat secara luas, dalam kondisi beradaptasi dengan berbagai batasan, Perseroan mengharap pengertian Para Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam rapat agar hadir secara elektronik atau memberikan kuasa atau suaranya melalui platform eASY.KSEI yang difasilitasi oleh KSEI atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia. Pemegang Saham yang memberikan kuasanya dapat menyampaikan suaranya untuk setiap mata acara rapat sesuai ketentuan yang berlaku, suara tersebut akan dihitung pada saat pengambilan keputusan.


Rapat ini akan diselenggarakan dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik. Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin tetap hadir secara fisik wajib mengirimkan email pendaftaran pada corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan surat ijin masuk kedalam gedung dan ruang rapat jika kuota kehadiran masih tersedia, juga wajib mematuhi peraturan peraturan yang diberlakukan sehubungan dengan rapat yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022 di kantor Mayora Group, Jl  Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada pukul 14.15.  Perseroan berhak tidak menerima Pemegang Saham yang tidak membawa surat ijin dimaksud.  Pemegang Saham wajib segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan rapat setelah rapat ditutup. Selengkapnya mohon membaca catatan yang tertera dalam Panggilan ini.


Mata Acara atau agenda RUPS Tahunan ini adalah sbb :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan  Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. 
  2. Penetapan  penggunaan  keuntungan tahun buku 2021 dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.
  3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2022 dan pemberian wewenang kepada Komisaris Perseroan sehubungan dengan mata acara Penunjukan tersebut.
  4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
  5. Perubahan susunan Direksi Perseroan
  6. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Penjelasan :


Usulan atas agenda ke 1 adalah : Menyetujui Laporan Tahunan  Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan  Dewan Komisaris atas  pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan 2021. 


Usulan dari agenda ke 2 adalah : membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang saham dengan mempertimbangkan :


  • Laba yang berhasil diperoleh, 
  • Jumlah kas, dan kondisi keuangan Perseroan,
  • Rencana dan anggaran modal yang harus dikeluarkan ditahun yang akan datang.


Usulan dari agenda ke 3 adalah : Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Ahmad Syakir dan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk  melakukan   pemeriksaan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan honorariun dan persyaratan lainnya, serta memberikan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal terjadi suatu kondisi karena alasan apa pun juga, dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit 


Usulan dari agenda ke 4 adalah : memberikan kuasa kepada Komisaris Perseroan untuk melakukan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan ketentuan  besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris adalah :    tidak lebih besar dari 50% dari besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan yang diterima oleh Direksi Perseroan


Usulan dari agenda ke 5 adalah : menyetujui  Perubahan susunan Direksi Perseroan dengan mengangkat Bapak Ricky Afrianto sebagai Direktur Global Marketing. Hal ini diperlukan sehubungan dengan  kebutuhan Perseroan untuk dapat terus meningkatkan nilai Penjualan Perseroan terutama di negara tujuan ekport agar dapat terus bertumbuh dengan kinerja yang baik sejalan dengan visi dan misi Perseroan


Agenda ke 6 mengenai Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Mayora Indah. Agenda ini merupakan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30, tanggal 16 Desember 2015. Agenda ini tidak memerlukan pengambilan keputusan.


Catatan :


  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan ini merupakan pemanggilan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
  2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
    • POJK Nomor : 15/POJK.04/2020untuk menanyakan apakah masih ada tempat yang tersedia untuknya hadir dapat rapat tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
    • POJK Nomor : 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
    • Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat.


  1. Sehubungan dengan point 2 tersebut maka Rapat ini akan dilakukan dengan Pembatasan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham secara Fisik.
    • Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir secara fisik, wajib mengirimkan email kepada corporatesecretary@mayora.co.id untuk menanyakan apakah masih ada tempat yang tersedia untuknya hadir dapat rapat dan memberikan konfirmasi mengenai persyaratan kehadiran secara fisik. Diantaranya namun tidak terbatas pada : memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi, jika diperlukan; membawa hasil test swab antigen dengan hasil negatif yang diambil selambat lambatnya satu hari sebelumnya, serta hal hal lain yang  diberlakukan sehubungan dengan protokol kesehatan dan perubahan yang terjadi.

    • Pemegang Saham dapat hadir secara fisik jika tempat masih tersedia dengan membawa Surat Ijin untuk memasuki gedung dan ruang rapat yang akan diberikan oleh Perseroan melalui Corporate Secretary. Surat tersebut harus ditunjukkan pada petugas yang berjaga saat pelaksanaan rapat. 

    • Hanya Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang memenuhi  protokol keamanan dan kesehatan yang diberlakukan oleh Perseroan dan Pihak Pengelola Gedung tempat diadakannya rapat yang boleh memasuki ruang rapat.

    • Sebelum, saat dilangsungkan, dan setelah pelaksanaan rapat, selama didalam area Gedung Mayora Group, Pemegang Saham yang hadir wajib mengikuti protokol keamanan/kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, Pengelola Gedung, maupun Perseroan,  diantaranya namun tidak terbatas pada:  mengikuti prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu, wajib selalu memakai masker, menjaga jarak,  tidak berkerumun, membatasi mobilitas dan hal hal lain.

    • Dengan rasa hormat kami mempersilahkan Pemegang Saham atau kuasanya untuk  segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan rapat setelah rapat ditutup

    • Perseroan dan manajemen gedung lokasi rapat berhak untuk melarang Pemegang Saham memasuki gedung atau berada di lokasi rapat jika tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan


  1. Tanpa maksud mengurangi hak Pemegang Saham, Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam rapat untuk mengikuti rapat secara virtual/elektronik melalui media yang tersedia, atau memberikan suaranya melalui e-proxy yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui aplikasi eASY.KSEI.    

Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia (PT. EDII) sebagai Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, untuk mewakili Pemegang Saham dalam rapat dengan surat kuasa dan/atau formulir yang dapat diunduh pada situs web Perseroan atau memintanya melalui email corporatesecretary@mayora.co.id atau bae@edi-indonesia.co.id


  1. Pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh Pemegang Saham melalui Penerima Kuasa akan dibacarakan pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh Pemimpin Rapat.

  2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham yang namanya tercatat pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 03 Juni 2022.

  3. Perseroan tidak menyediakan materi rapat dalam bentuk cetak. Bahan bahan terkait mata acara rapat dapat diunduh melalui website Perseroan ; mayoraindah.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI sejak panggilan rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat.

  4. Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham.

  5. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi yang berkenaan dengan rapat sesuai dengan perkembangan kondisi dan peraturan pemerintah yang mungkin akan diberlakukan. Penambahan informasi dimaksud (jika ada) akan dapat dilihat pada situs Perseroan setelah Panggilan ini.


Jakarta, 06 Juni 2022

PT. MAYORA INDAH Tbk.

Direksi

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022


Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022


Surat Kuasa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022


Curriculum Vitae Ricky Afrianto Gunadi