Kode Etik Perusahaan
Perseroan memiliki kode etik perusahan yang merupakan perangkat dalam mendukung visi dan misi perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan internal perusahaan.
Kode Etik Perseroan menjabarkan prinsip yang menjadi landasan berperilaku bagi segenap anggota yang bergabung dalam keluarga besar Perseroan dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.
Bentuk Sosialisasi Kode Etik Dan Upaya Penegakannya
Kode etik ini disampaikan kepada seluruh pekerja sejak pertama kali mereka bergabung sebagai keluarga besar Mayora, dan pihak Human Resources Development senantiasa mengingatkan kembali mengenai prinsip prinsip ini dalam setiap acara sosialisasi, pelatihan maupun pertemuan pertemuan lainnya.
Pernyataan Bahwa Kode Etik Berlaku Bagi Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Dan karyawan Emiten Atau Perusahaan Publik
Kode etik ini wajib diterapkan dalam setiap kegiatan operasional Perseroan dan berlaku bagi segenap anggota Komisaris, Direksi serta Karyawan Perseroan serta harus ditegakkan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.