Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023

Dengan memperhatikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Perseroan mengharap pengertian Para Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam rapat agar hadir secara elektronik atau memberikan kuasa atau suaranya melalui platform eASY.KSEI yang difasilitasi oleh KSEI atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia. Pemegang Saham yang memberikan kuasanya dapat menyampaikan suaranya untuk setiap mata acara rapat sesuai ketentuan yang berlaku, suara tersebut akan dihitung pada saat pengambilan keputusan.

 

Rapat ini akan diselenggarakan dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik. Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin tetap hadir secara fisik wajib mengirimkan email pendaftaran pada corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan surat ijin masuk kedalam gedung dan ruang rapat jika kuota kehadiran masih tersedia.   

 

Perseroan berhak tidak menerima Pemegang Saham yang tidak membawa surat ijin dimaksud.  Pemegang Saham wajib membawa identitas diri (asli dan foto copy) yang masih berlaku, dan segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan rapat setelah rapat ditutup. Selengkapnya mohon membaca catatan yang tertera dalam Panggilan ini. Rapat akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 di kantor Mayora Group, Jl  Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada pukul 13.30 WIB, perhitungan suara Pemegang Saham yang berhak dan ingin memberikan suaranya pada rapat akan ditutup pada pukul 13.20 WIB.


Mata Acara atau agenda RUPS Tahunan ini adalah sbb :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 
  2. Penetapan penggunaan keuntungan tahun buku 2022 dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.
  3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2023 dan pemberian wewenang kepada Komisaris Perseroan sehubungan dengan mata acara Penunjukan tersebut.
  4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
  5. Pengangkatan Kembali atau Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.


Penjelasan :


Usulan atas agenda ke 1 adalah : Menyetujui Laporan Tahunan  Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan  Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan 2022. 

 

Usulan dari agenda ke 2 adalah : membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang saham dengan mempertimbangkan :


  • Laba yang berhasil diperoleh, 
  • Jumlah kas, dan kondisi keuangan Perseroan,
  • Rencana dan anggaran modal yang harus dikeluarkan ditahun yang akan datang.


Usulan dari agenda ke 3 adalah : Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Ahmad Syakir dan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk  melakukan pemeriksaan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan honorariun dan persyaratan lainnya, serta memberikan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal terjadi suatu kondisi karena alasan apa pun juga, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.

 

Usulan dari agenda ke 4 adalah : memberikan kuasa kepada Komisaris Perseroan untuk melakukan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan ketentuan  besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris adalah :    tidak lebih besar dari 50% dari besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan yang diterima oleh Direksi Perseroan.

 

Usulan dari agenda ke 5 adalah : menyetujui Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris Perseroan. Hal ini sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini.


Catatan :


  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan ini merupakan pemanggilan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Persereoan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.


  1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
    • POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka.

    • POJK Nomor : 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

    • Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat.


  1. Sehubungan dengan point 2 tersebut maka Rapat ini akan dilakukan dengan Pembatasan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham secara Fisik.
    • Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir secara fisik, wajib mengirimkan email kepada corporatesecretary@mayora.co.id untuk menanyakan apakah masih ada tempat yang tersedia untuknya hadir dalam rapat, bersedia mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan dalam rapat, dalam kondisi sehat, tidak sedang demam, batuk, atau flu,  memenuhi hal hal lain yang mungkin ada dan akan diberlakukan sehubungan dengan perubahan kondisi yang terjadi.

    • Pemegang Saham dapat hadir secara fisik jika tempat masih tersedia dengan membawa Surat Ijin untuk memasuki gedung dan ruang rapat yang akan diberikan oleh Perseroan melalui Corporate Secretary. Surat tersebut dan identitas diri yang masih berlaku harus ditunjukkan pada petugas yang berjaga saat pelaksanaan rapat. 
    • Hanya Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang memenuhi  protokol keamanan dan kesehatan yang diberlakukan oleh Perseroan dan Pihak Pengelola Gedung tempat diadakannya rapat yang boleh memasuki ruang rapat.

    • Perseroan dan manajemen gedung lokasi rapat berhak mengambil tindakan yang dianggap perlu sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan dan ketertiban, termasuk melarang Pemegang Saham memasuki gedung atau berada di lokasi rapat jika tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan.

    • Sebelum, saat dilangsungkan, dan setelah pelaksanaan rapat, selama didalam area Gedung Mayora Group, Pemegang Saham yang hadir wajib menjaga ketertiban, mengikuti protokol keamanan/kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, Pengelola Gedung, maupun Perseroan, diantaranya namun tidak terbatas pada:  mengikuti prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu, wajib selalu memakai masker medis secara benar, membatasi mobilitas, dan hal hal lain yang berhubungan dengan situasi dan kondisi pada waktu yang relevan.

    • Dengan rasa hormat kami mempersilahkan Pemegang Saham atau kuasanya untuk  segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan rapat setelah rapat ditutup.

  1. Perseroan memahami bahwa Presiden Republik Indonesia telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan Badan Kesehatan Dunia telah mencabut status kedarutan Covid-19. Namun risiko penularanan masih bisa terjadi dan kita semua tetap harus waspada. Maka tanpa maksud mengurangi hak Pemegang Saham, Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam rapat untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa atau suaranya melalui platform eASY.KSEI, atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia.


  1. Agar rapat dapat dimulai tepat waktu, yaitu pada pukul 13.30 WIB, maka perhitungan suara Pemegang Saham yang berhak dan ingin memberikan suaranya pada rapat akan ditutup pada pukul 13.20. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat setelah pukul 13.30 dapat tetap mengikuti jalannya Rapat, namun Suara Pemegang Saham tersebut tidak diperhitungakan.


  2. Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia (PT. EDII) sebagai Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, untuk mewakili Pemegang Saham dalam rapat dengan Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan atau memintanya melalui email corporatesecretary@mayora.co.id atau bae@edi-indonesia.co.id.


  3. Pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya dapat dibacarakan pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh Pemimpin Rapat.


  4. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham yang namanya tercatat pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham pada PT. Bursa Efek Indonesia, hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023.

     

  5. Perseroan tidak menyediakan materi rapat dalam bentuk cetak.   Bahan  bahan terkait mata acara rapat  dapat diunduh   melalui website Perseroan ; mayoraindah.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI sejak panggilan rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat. Pengecualian dan pertanyaan dapat disampaikan melalui corporatesecretary@mayora.co.id.


  6. Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham.


  7. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi yang berkenaan dengan rapat sesuai dengan perkembangan kondisi dan peraturan pemerintah yang mungkin akan diberlakukan. Penambahan informasi dimaksud (jika ada) akan dapat dilihat pada situs Perseroan setelah Panggilan ini.


Jakarta, 22 Mei 2023

PT. MAYORA INDAH Tbk.

Direksi

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023


Surat Kuasa


Tata Tertib