Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Dengan mengedepankan tindakan preventif terhadap penyebaran Coronavirus disease 2019 (COVID-19), Perseroan mengharap pengertian Para Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam rapat agar hadir secara elektronik atau memberikan kuasa atau suaranya melalui platform eASY.KSEI yang difasilitasi oleh KSEI atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia. Pemegang Saham yang memberikan kuasanya dapat menyampaikan suaranya untuk setiap mata acara rapat sesuai ketentuan yang berlaku, suara tersebut akan dihitung pada saat pengambilan keputuasan.
Rapat ini akan diselenggarakan dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik. Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin tetap hadir secara fisik wajib mengirimkan email pendaftaran pada corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan surat ijin masuk ke dalam gedung dan ruang rapat jika kuota kehadiran masih tersedia, juga wajib mematuhi peraturan peraturan yang diberlakukan sehubungan dengan rapat yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021 di kantor Mayora Group, Jl Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada pukul 10.00. Perseroan berhak tidak menerima Pemegang Saham yang tidak membawa surat ijin dimaksud. Pemegang Saham wajib segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan rapat setelah rapat ditutup. Selengkapnya mohon membaca catatan yang tertera dalam Panggilan ini.
Mata Acara atau agenda RUPS Tahunan adalah sebagai berikut:
- Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Penetapan penggunaan keuntungan tahun buku 2020 dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.
- Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2021 dan pemberian wewenang kepada Komisaris Perseroan sehubungan dengan mata acara Penunjukan tersebut.
- Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
- Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Mata Acara atau agenda dari RUPS Luar Biasa adalah :
- Perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan 16/POJK.04/2020.
Penjelasan:
Agenda 1 sampai dengan 4 merupakan agenda yang rutin diadakan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang Undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Agenda ke 5 mengenai Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum merupakan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30, tanggal 16 Desember 2015. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar guna disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan ini merupakan pemanggilan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
- Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
- POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka.
- POJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
- Surat OJK Nomor: S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik.
- Surat OJK, Nomor: S-30/D.04/2021, tanggal 02 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait dengan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019.
- Peraturan lain yang berhubungan dengan peraturan tersebut.
- Sehubungan dengan point 2 tersebut maka Rapat ini akan dilakukan dengan Pembatasan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham secara Fisik.
- Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir secara fisik, wajib mengirimkan email kepada corporatesecretary@mayora.co.id untuk menanyakan apakah masih ada tempat yang tersedia untuknya hadir dapat rapat.
- Pemegang Saham dapat hadir secara fisik jika tempat masih tersedia dengan membawa Surat Ijin untuk memasuki gedung dan ruang rapat yang akan diberikan oleh Perseroan. Surat tersebut harus ditunjukkan pada petugas yang berjaga saat pelaksanaan rapat.
- Pemegang Saham wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan oleh Perseroan dan Pihak Pengelola Gedung tempat diadakannya rapat.
- Sebelum, saat dilangsungkan, dan setelah pelaksanaan rapat, selama didalam area Gedung Mayora Group, Pemegang Saham yang hadir wajib mengikuti protokol keamanan/kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, Pengelola Gedung, maupun Perseroan, diantaranya namun tidak terbatas pada: mengikuti prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu, wajib selalu memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, membatasi mobilitas dan hal hal lain sehubungan dengan protokol kesehatan yang berlaku.
- Dengan rasa hormat kami mempersilahkan Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan rapat setelah rapat ditutup.
- Perseroan dan manajemen gedung lokasi rapat berhak untuk melarang Pemegang Saham memasuki gedung atau berada di lokasi rapat jika tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan.
- Tanpa maksud mengurangi hak Pemegang Saham, Perseroan menghimbau dengan tegas agar Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam rapat untuk mengikuti rapat secara virtual/elektronik melalui media yang tersedia, atau memberikan suaranya melalui e-proxy yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui aplikasi eASY.KSEI.
- Pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh Pemegang Saham melalui Penerima Kuasa akan dibacarakan pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh Pemimpin Rapat.
- Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021.
- Perseroan tidak menyediakan materi rapat dalam bentuk cetak. Bahan bahan terkait mata acara rapat dapat diunduh melalui website Perseroan ; mayoraindah.co.id sejak panggilan rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat.
- Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham.
- Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi yang berkenaan dengan rapat sesuai dengan perkembangan kondisi dan peraturan pemerintah yang mungkin akan diberlakukan
Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia (PT. EDII) sebagai Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, untuk mewakili Pemegang Saham dalam rapat dengan surat kuasa dan/atau formulir yang dapat diunduh pada situs web Perseroan atau memintanya melalui email corporatesecretary@mayora.co.id atau bae@edi-indonesia.co.id.
Jakarta, 01 Juli 2021
PT. MAYORA INDAH Tbk.
Direksi
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Surat Kuasa Rapat Umum Pemegang Saham 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Bahan-bahan Rapat Umum Pemegang Saham 2021
Bahan-bahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa