Kebijakan Mekanisme Sistim Laporan Pelanggan
Penerapan Kebijakan Pelaporan Pelanggaran merupakan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini memfasilitasi semua pihak baik pimpinan, karyawan, maupun pihak luar yang terkait dengan perusahaan untuk melakukan pelaporan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut meliputi penyimpangan atas etika bisnis, etika kerja, kebijakan perusahaan, peraturan perundangan yang berlaku, anggaran dasar perusahaan, perjanjian kontrak perusahaan dengan pihak luar, rahasia perusahaan, atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan Perseroan maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh karyawan maupun pengurus Perseroan.
Semua orang yang mengetahui terjadinya atau mengetahui adanya indikasi akan terjadinya suatu pelanggaran, dapat melakukan pelaporan dengan cara :
- Lisan, melalui Telpon / SMS / WA : 0822.1111.6543
- Dengan surat,
PT. Mayora Indah Tbk.
Gedung Mayora lantai 8, Jakarta Barat - 11440
Ditujukan kepada : Sekretaris Perusahaan untuk disampaikan kepada tim Pengelola Pelaporan
Pelanggaran / Team Whistle Blowing System.
Email, melalui pelaporanpelanggaran@mayora.co.id
Atas Laporan yang disampaikan, Perseroan memberikan perlindungan kepada pelapor berupa:
- Bagi pelapor yang menginginkan diri dan/atau isi laporannya dirahasiakan, Perseroan memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas dan isi laporannya.
- Bagi pelapor yang tidak meminta secara khusus agar identitas dirinya dirahasiakan, Perseroan menjamin kerahasiaan atas identitas dan isi laporan yang disampaikannya.
- Perseroan memberikan jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor didalam Perseroan, baik dalam bentuk tekanan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pemecatan yang tidak adil, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk.
- Perseroan memberikan bantuan perlindungan atas kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
Jaminan yang diberikan oleh Perseroan ini tidak berlaku bagi Pelapor yang memberikan laporan palsu atau fitnah untuk kepentingan diri pelapor sendiri atau suatu pihak tertentu.
Petugas yang menerima laporan pelanggaran yaitu Whistle Blowing Officer, akan meneliti kebenaran dan keabsahan bukti-bukti dari setiap laporan yang diterimanya sebelum menentukan apakah suatu laporan dapat diterima dan perlu ditindak lanjuti, atau tidak.
Laporan yang dapat diterima, akan diproses lebih lanjut oleh pihak internal yang independen guna menjaga objektifitas pemeriksaan laporan dengan memegang azas praduga tidak bersalah.
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka hasil investigasi disertai dengan bukti pendukung dilaporkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan pemberian sanksi kepada terlapor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak yang mengelola pengaduan terhadap dugaan atau telah terjadinya suatu pelanggaran adalah Whistle Blowing Officer.
Identitas dari Whistle Blowing Officer ini tidak dipublikasikan secara terbuka, namun mereka ada dan siap untuk menerima dan menindak lanjuti setiap pengaduan yang disampaikan, hingga mendokumentasikan setiap laporan yang diterimanya termasuk keputusan yang diambil atas pengaduan tersebut.
Pada tahun 2017, ada beberapa kasus yang dilaporkan, namun sifatnya tidak signifikan dan telah diatasi dengan baik.