Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham 2020
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Pemanggilan Rapat yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat, 26 Juni 2020
Waktu : 14.30 WIB
Tempat : Gedung Mayora Group, Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
- Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Penetapan penggunaan keuntungan tahun buku 2019 dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.
- Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2020 dan pemberian wewenang kepada Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan tersebut.
- Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
- Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Penjelasan :
Agenda 1 sd 4 merupakan agenda yang rutin diadakan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang Undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Agenda ke 5 mengenai Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum merupakan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30, tanggal 16 Desember 2015.
Catatan :
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan ini merupakan pemanggilan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan, situs web PT. Busa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
- Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
- POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
- POJK Nomor : 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
- Surat OJK Nomor : S-124/D.04/2020 tgl 24 April 2020 tentang Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik
- Sehubungan dengan point 2 tersebut maka Rapat ini akan dilakukan dengan Pembatasan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham secara Fisik.Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir secara fisik, wajib mengirimkan email kepada corporatesecretary@mayora.co.id untuk menanyakan apakah masih ada tempat yang tersedia untuknya hadir dapat rapat. Pemegang Saham dapat hadir secara fisik jika tempat masih tersedia.
- Perseroan menghimbau dengan tegas agar Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam rapat dapat memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, atau memberikan kuasanya melalui e-proxy yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia (PT. EDII) sebagai Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan untuk mewakili dalam rapat dengan surat kuasa dan formulir yang dapat diunduh pada situs web Perseroan atau memintanya melalui email corporatesecretary@mayora.co.id atau bae@edi-indonesia.co.id
- Pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham melalui Penerima Kuasa akan dibacarakan pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh Pemimpin Rapat.
- Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia hari Rabu, tanggal 03 Juni 2020.
- Bahan bahan terkait mata acara rapat dapat diunduh melalui website Perseroan ; mayoraindah.co.id sejak panggilan rapat ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat.
- Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham.