Piagam Unit Audit Internal

Unit Audit Internal Perseroan telah memiliki piagam Unit Audit Internal yang dijadikan pedoman dalam mencapai tujuan dari tugas dan tanggung jawabnya.

Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal sebelum tahun 2001 dengan sebutan Komite Audit Internal. Pada saat ini, Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh :

Hendra Kurniawan, lahir di Jakarta tahun 1958, Warga Negara Indonesia. Sebelum bergabung dengan Perseroan, bergabung dengan PT. Inbisco Niagatama Semesta sejak tahun 1983 hingga tahun 1990. Sejak tahun 1990 hingga 1997 membawahi operasional PT. Sinar Pangan Barat di Medan. Sejak tahun 1997 hingga tahun 2001 bergabung dalam team marketing Perseroan. Menjalankan fungsi Audit Internal sejak tahun 2001 hingga sekarang. Memiliki sertifikasi dari Pusat Pelatihan Manajemen dan berbagai program pendidikan dan pelatihan lainnya.

Dasar hukum terbaru dari penunjukan Bapak Hendra Kurniawan sebagai kepala Unit Audit Internal adalah "Surat Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal" yang ditanda tangani pada tanggal 16 April 2016, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 /Pojk.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, khususnya pasal 5 yang menyebutkan bahwa Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.

  • Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
  • Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  • Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.
  • Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal.
  • Mematuhi kode etik Audit Internal.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan.
  • Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.
  • Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

Dengan memperhatikan aktifitas Unit Audit Internal yang semakin padat dan permasalahan yang semakin beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan akan peningkatan kemampuan para auditor internal Perseroan, pada tahun 2019 Perseroan memilih In house training sebagai sarana untuk memperdalam pengetahuan dan memperluas wawasan para auditor internal. Sarana pelatihan ini dipilih karena, dengan sarana ini kami dapat menentukan sendiri waktu pelaksanaan pelatihan, dan dapat memilih materi pelatihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan kami, sehingga materi yang disampaikan kepada kami lebih fokus, relevan dan berkaitan langsung dengan tugas kami. Dengan demikian pendidikan atau pelatihan yang diikuti memberi manfaat langsung dan optimal bagi peningkatan kemampuan kami.

Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur